TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Gorontalo sesuai dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
No.PM.37/OT.001/MKP-2006, tanggal 7 September 2006 dan perubahan Peraturan Menteri tersebut dengan Nomor PM.35/HK.001/MKP-2008, tanggal 9
September 2008 mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu :
Melaksanakan
pemeliharaan, perlindungan,
pemugaran, pendokumentasian,
bimbingan dan
penyuluhan mengenai
peninggalan sejarah
dan purbakala
beserta situs-situsnya
FUNGSI
- Pengelolaan dan pemanfaatan peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs peninggalan arkeologi bawah air.
- Pelaksanaan perlindungan peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun yang tersimpan di ruangan
- Pelaksanaan pemugaran peninggalan purbakla bergerak maupun tidak bergerak serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun yang tersimpan di ruangan
- Pelaksanaan dokumentasi peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun yang tersimpan diruangan
- Pelaksanaan penyidikan dan pengamanan peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun yang tersimpan di ruangan
- Pelaksanaan pemberian bimbingan/penyuluhan terhadap masyarakat tentang peninggalan sejarah dan purbakala
- Pelaksanaan penetapan benda cagar budaya bergerak di wilayah kerja Balai Pelestarian
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pelestarian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar