SELAMAT

SELAMAT DATANG
Di Media Informasi Pelestarian Cagar Budaya

Selasa, 20 Desember 2011

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  
Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Gorontalo sesuai dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.37/OT.001/MKP-2006, tanggal 7 September 2006 dan perubahan Peraturan Menteri tersebut  dengan Nomor PM.35/HK.001/MKP-2008, tanggal 9 September 2008 mempunyai tugas  pokok dan fungsi yaitu :

TUGAS POKOK
Melaksanakan pemeliharaan, perlindungan, pemugaran, pendokumentasian, bimbingan dan penyuluhan mengenai peninggalan sejarah dan purbakala beserta situs-situsnya

FUNGSI
  1. Pengelolaan dan pemanfaatan peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs peninggalan arkeologi bawah air.
  2. Pelaksanaan perlindungan peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun yang tersimpan di ruangan
  3. Pelaksanaan pemugaran peninggalan purbakla bergerak maupun tidak bergerak serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun yang tersimpan di ruangan
  4. Pelaksanaan dokumentasi peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak  serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun yang tersimpan diruangan
  5. Pelaksanaan penyidikan dan pengamanan peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun yang tersimpan di ruangan
  6. Pelaksanaan pemberian bimbingan/penyuluhan terhadap masyarakat tentang peninggalan sejarah dan purbakala
  7. Pelaksanaan penetapan benda cagar budaya bergerak di wilayah kerja Balai Pelestarian
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pelestarian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar